For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 3/2015 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:2 September 2015Publication Date:1 September 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Effective Date02 September 2015
Publication Date01 September 2015
Place of EnactmentMentok

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 682.241.206.485,53 dan belanja serta transfer sebesar Rp 686.289.139.998,39, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (4.047.933.512,86). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 60.056.385.557,31 dan pengeluaran sebesar Rp 7.127.500.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 52.928.885.557,31. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.877.198.378.583,09, jumlah kewajiban sebesar Rp 1.429.925.071,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.875.768.453.512,09. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp 56.202.446.070,86 dan saldo kas akhir sebesar Rp 48.796.614.448,71. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati Bangka Barat akan menetapkan peraturan kepala daerah untuk menjabarkan lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini.

(-)

(-)