Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kepariwisataan di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Latar belakangnya adalah kekayaan seni-budaya, keanekaragaman flora dan fauna, serta bentang alam yang menjadi modal dasar pengembangan kepariwisataan daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, melestarikan alam dan budaya, serta mempererat persahabatan antar daerah.
Ketentuan substansial mencakup pembangunan kepariwisataan yang meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan pariwisata. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kawasan strategis kepariwisataan dan kawasan wisata unggulan. Usaha pariwisata diatur, mencakup berbagai jenis usaha seperti daya tarik wisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, penyediaan akomodasi, dan lainnya. Setiap usaha pariwisata wajib menonjolkan ciri khas budaya Nusa Tenggara Timur. Pemerintah Daerah juga mengembangkan ekonomi kreatif dan kerjasama kepariwisataan daerah.
Masyarakat berperan serta dalam pengembangan kepariwisataan melalui peningkatan kesadaran wisata dan partisipasi aktif. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengelola destinasi pariwisata, memfasilitasi promosi, dan memelihara aset daerah. Badan Promosi Pariwisata Daerah dapat dibentuk untuk meningkatkan citra kepariwisataan. Pelatihan SDM, standardisasi, dan sertifikasi juga diatur. Pendanaan kepariwisataan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.