Peraturan Daerah ini mengatur tentang desa di Kabupaten Bekasi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, dan meningkatkan daya saing desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penataan desa (pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan desa), kewenangan desa (berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, dan kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah), tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan kepala desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), musyawarah desa, penghasilan kepala desa, perangkat desa, dan BPD, peraturan di desa, keuangan dan aset desa, pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat dan pendampingan masyarakat desa, BUMDesa, dan lembaga kemasyarakatan desa.