on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur
Also known as: PERPRES 46/2017 · PERPRES No. 46 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 46 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk mengoptimalkan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata Borobudur secara terkoordinasi dan terpadu. Tujuannya adalah mempercepat pengembangan kawasan tersebut melalui pembentukan Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur.
Ketentuan Substansial: Badan Otorita Borobudur dibentuk di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Cakupan kawasan meliputi beberapa destinasi pariwisata nasional dan kawasan hutan di Kabupaten Purworejo. Badan ini terdiri dari Dewan Pengarah dan Badan Pelaksana, dengan tugas mengelola, mengembangkan, dan membangun kawasan pariwisata. Badan Pelaksana menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan dapat bekerja sama dengan badan usaha dan pihak terkait. Peraturan ini juga mengatur peruntukan dan penggunaan tanah, partisipasi masyarakat, serta kemudahan perizinan dan nonperizinan.