For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak

Also known as: Perda Kabupaten Cirebon 1/2018 · Perda Kabupaten Cirebon No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:31 Januari 2018Publication Date:26 Januari 2018
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak
LocationPemerintah Kabupaten Cirebon
Effective Date31 Januari 2018
Publication Date26 Januari 2018
Place of EnactmentSumber

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada perempuan dan anak di Kabupaten Cirebon. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran. Kebijakan ini juga didasari oleh pandangan bahwa diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak yang bertanggung jawab pada pemenuhan hak anak yang berkaitan dengan hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, serta perlindungan khusus anak.
  2. Hak-hak perempuan dan anak korban tindak kekerasan, termasuk hak atas pemulihan kesehatan dan psikologis, bantuan hukum, informasi, pemulihan sosial, restitusi, layanan rohani, reintegrasi, shelter, dan pendampingan. Anak korban tindak kekerasan juga mendapatkan hak-hak khusus seperti penghormatan, pelayanan dasar, perlindungan yang sama, bebas dari stigma, dan kebebasan.
  3. Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, swasta, lembaga kemasyarakatan, masyarakat, keluarga, dan orang tua dalam memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap perempuan dan anak. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban menetapkan kebijakan, melaksanakan kebijakan, melakukan kerja sama, memberikan dukungan sarana dan prasarana, mengalokasikan anggaran, membina dan mengawasi, serta mewujudkan kabupaten layak anak.
  4. Peranan Pemerintah Daerah dalam mencegah tindak kekerasan melalui pemberdayaan dan penyadaran kepada keluarga, orang tua, dan masyarakat, peningkatan mutu pendidikan, penyediaan aksesibilitas, penyediaan lapangan kerja, membangun partisipasi masyarakat, membangun sistem informasi, membangun jejaring kerja sama, mengoptimalkan pusat pelayanan terpadu, dan membuka pos pengaduan.
  5. Pelayanan yang diberikan kepada korban tindak kekerasan, meliputi pelayanan pengaduan, kesehatan, hukum, pemulangan, pemulihan, reintegrasi sosial, medikolegal, identifikasi, psikologis, dan shelter.
  6. Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sebagai leading sector pusat pelayanan terpadu.

(-)

(-)