For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 57 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2005 tentang Perubahan Institut Agama Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Dan Perubahan Institut Agama Islam Negeri Alauddin Makassar Menjadi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Also known as: PERPRES 57/2005 · PERPRES No. 57 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 57 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:10 Oktober 2005Publication Date:10 Oktober 2005
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan Institut Agama Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung Dan Perubahan Institut Agama Islam Negeri Alauddin Makassar Menjadi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Oktober 2005
Publication Date10 Oktober 2005
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengubah status Institut Agama Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung dan Institut Agama Islam Negeri Alauddin Makassar menjadi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. Tujuan perubahan ini adalah untuk memenuhi tuntutan perkembangan dan kebutuhan serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang ilmu pengetahuan Agama Islam dan integrasi dengan ilmu umum. Universitas ini berada di bawah Departemen Agama dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama, dengan pembinaan teknis akademis oleh Menteri Pendidikan Nasional dan pembinaan teknis fungsional oleh Menteri Agama. Universitas ini menyelenggarakan program pendidikan tinggi di bidang ilmu agama Islam dan dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi di bidang ilmu umum untuk mendukung program pendidikan agama Islam.

1. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, semua ketentuan mengenai Institut Agama Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung dan Institut Agama Islam Negeri Alauddin Makassar yang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini tetap berlaku sampai diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)