For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

Also known as: Perda Provinsi Jambi 4/2012 · Perda Provinsi Jambi No. 4 Tahun 2012 · Perda Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:25 Maret 2012Publication Date:25 Maret 2012
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
LocationPemerintah Provinsi Jambi
Effective Date25 Maret 2012
Publication Date25 Maret 2012
Place of EnactmentJambi

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik, memenuhi hak-hak masyarakat secara berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan mencegah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Kebijakan ini mengatur prinsip-prinsip, asas, hak, dan kewajiban penyelenggara dan masyarakat dalam pelayanan publik.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pelayanan publik yang meliputi pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administratif. Gubernur bertanggung jawab sebagai pembina penyelenggaraan pelayanan publik, dengan tugas melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. Kepala OPD dan Direksi BUMD ditunjuk sebagai penyelenggara pelayanan publik, yang bertugas mengkoordinasikan, mengevaluasi, dan melaporkan penyelenggaraan pelayanan publik.

Peraturan ini juga mengatur standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, pengelolaan sarana dan prasarana, pelayanan akses khusus bagi kelompok rentan, serta penanganan pengaduan. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas, mengetahui standar pelayanan, mengawasi pelaksanaan pelayanan, dan mengajukan pengaduan. Penyelenggara wajib menyusun standar pelayanan, memberikan pelayanan yang berkualitas, dan menanggapi pengaduan masyarakat.

Selain itu, diatur pula mengenai pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan, serta Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) untuk meningkatkan pelayanan publik dan mencegah KKN.

1. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, seluruh penyelenggaraan pelayanan publik wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 27, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 42 dan Pasal 43, dikenakan sanksi administrasi. 2. Jenis-jenis sanksi administrasi berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, mutasi jabatan, pembebasan tugas dan jabatan dalam waktu tertentu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan/atau pemberhentian tidak dengan hormat.