For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 218 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 218 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Semarang Tentang Pemungutan Pajak Rumah Makan Dan Penginapan

Also known as: Keppres 218/1961 · Keppres No. 218 Tahun 1961 · Keppres Nomor 218 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:18 Mei 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Semarang Tentang Pemungutan Pajak Rumah Makan Dan Penginapan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date18 Mei 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 218 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah Kotapradja Semarang yang menetapkan dan memungut pajak pembangunan di rumah-rumah makan dan rumah-rumah penginapan dalam wilayah Kotapradja Semarang. Peraturan ini disahkan setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan dan berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 16 Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1961, serta Undang-Undang No. 10 Prp. Tahun 1960.

(-)

(-)