Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sampah di Kota Metro. Latar belakangnya adalah masalah persampahan yang berkaitan dengan kesehatan penduduk, estetika, kebersihan, kenyamanan, dan kelestarian lingkungan kota. Tujuannya adalah mewujudkan daerah yang bersih, meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Ketentuan substansial meliputi:
- Tugas Pemerintah Daerah untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta menyediakan unit pelayanan pengaduan masyarakat.
- Wewenang Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kota, melakukan pembinaan dan pengawasan, memberikan bantuan teknis, dan menetapkan lokasi TPS, TPST, dan/atau TPA.
- Hak dan kewajiban masyarakat serta pelaku usaha dalam pengelolaan sampah, termasuk hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, serta kewajiban untuk melaksanakan pengurangan dan penanganan sampah yang berwawasan lingkungan.
- Perencanaan pengelolaan sampah yang meliputi rencana strategis dan rencana kerja tahunan yang memuat target pengurangan dan penanganan sampah, pengadaan fasilitas, kerjasama, pengembangan teknologi, dan alokasi pembiayaan.
- Pelaksanaan pengelolaan sampah yang meliputi penyediaan TPS/TPST dan TPA, pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pemanfaatan kembali, pendauran ulang), dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir).
- Pembiayaan pengelolaan sampah yang bersumber dari APBD, iuran SOKLI, biaya jasa pengelolaan sampah, dan penerimaan lain-lain yang sah.
- Bentuk dan tata cara peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah, termasuk pendidikan dan keterampilan, sosialisasi, kegiatan penanganan sampah, dan pemberian saran/usul.