For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri

Also known as: Permen Ristekdikti 45/2015 · Permen Ristekdikti No. 45 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 45 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2015Publication Date:23 Desember 2015
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date28 Desember 2015
Publication Date23 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas mahasiswa baru program sarjana di perguruan tinggi negeri dengan mengubah alokasi daya tampung pada SNMPTN, SBMPTN, dan seleksi mandiri. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kapasitas sarana dan prasarana, serta sumber daya pendidikan lainnya.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pola penerimaan mahasiswa baru melalui SNMPTN, SBMPTN, dan seleksi mandiri. SNMPTN didasarkan pada prestasi akademik, SBMPTN melalui ujian tertulis, dan seleksi mandiri diatur oleh masing-masing PTN. Daya tampung mahasiswa baru diatur dengan ketentuan minimal 40% melalui SNMPTN, minimal 30% melalui SBMPTN, dan maksimal 30% melalui seleksi mandiri. Panitia Nasional dan Panitia Pusat bertanggung jawab atas pelaksanaan seleksi, termasuk pengembangan sistem dan pelaporan kepada Menteri.

(-)

(-)