For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 7 Tahun 2008

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2008 tentang Tim Nasional Pengalihan Aktifitas Bisnis Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Also known as: Keppres 7/2008 · Keppres No. 7 Tahun 2008 · Keppres Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:4 Februari 2008Publication Date:16 April 2008
Organisasi Komisi & Badan NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTim Nasional Pengalihan Aktifitas Bisnis Tentara Nasional Indonesia (TNI)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Februari 2008
Publication Date16 April 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2008 dibentuk untuk mengalihkan seluruh aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada Pemerintah, sesuai dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Tim Nasional Pengalihan Aktivitas Bisnis TNI dibentuk untuk melakukan penilaian, merumuskan kebijakan, dan memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait pengalihan tersebut. Tim ini terdiri dari Tim Pengarah, Tim Pengawas, dan Tim Pelaksana, dengan tugas utama melakukan inventarisasi, identifikasi, dan pengelompokan aktivitas bisnis TNI. Tim Nasional juga berwenang meminta dokumen, menggunakan jasa konsultan, dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Biaya pelaksanaan tugas Tim Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Departemen Pertahanan.

(-)

(-)