on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum
Also known as: PP 14/2009 · PP No. 14 Tahun 2009 · PP Nomor 14 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan kampanye pemilihan umum oleh Pejabat Negara, guna menyeimbangkan hak politik mereka dengan kewajiban menjaga kelancaran tugas pemerintahan. Pejabat Negara yang berasal dari partai politik memiliki hak untuk berkampanye dalam pemilihan umum, sementara yang bukan dari partai politik dapat berkampanye jika berstatus sebagai calon anggota DPD, calon Presiden atau Wakil Presiden, atau anggota Tim Kampanye. Selama kampanye, Pejabat Negara harus mengambil cuti atau berstatus non aktif dan dilarang menggunakan fasilitas negara. Permohonan cuti harus diajukan sesuai prosedur dan jadwal yang ditetapkan, dengan tetap memperhatikan kelancaran tugas pemerintahan. Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan kampanye dilakukan secara adil dan transparan, serta menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan.