For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum

Also known as: PP 14/2009 · PP No. 14 Tahun 2009 · PP Nomor 14 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:5 Februari 2009Publication Date:5 Februari 2009
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Februari 2009
Publication Date05 Februari 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kampanye Pemilihan Umum Oleh Pejabat Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4370)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan kampanye pemilihan umum oleh Pejabat Negara, guna menyeimbangkan hak politik mereka dengan kewajiban menjaga kelancaran tugas pemerintahan. Pejabat Negara yang berasal dari partai politik memiliki hak untuk berkampanye dalam pemilihan umum, sementara yang bukan dari partai politik dapat berkampanye jika berstatus sebagai calon anggota DPD, calon Presiden atau Wakil Presiden, atau anggota Tim Kampanye. Selama kampanye, Pejabat Negara harus mengambil cuti atau berstatus non aktif dan dilarang menggunakan fasilitas negara. Permohonan cuti harus diajukan sesuai prosedur dan jadwal yang ditetapkan, dengan tetap memperhatikan kelancaran tugas pemerintahan. Pengaturan ini bertujuan untuk memastikan kampanye dilakukan secara adil dan transparan, serta menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.