For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan Penilaian Kegagalan Bangunan

Also known as: Permen PUPR 8/2021 · Permen PUPR No. 8 Tahun 2021 · Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:1 April 2021Publication Date:31 Maret 2021
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePenilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan Penilaian Kegagalan Bangunan
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date01 April 2021
Publication Date31 Maret 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penilai ahli, kegagalan bangunan, dan penilaian kegagalan bangunan. Penilai ahli terdiri dari orang perseorangan, kelompok, atau lembaga yang berwenang melakukan penilaian kegagalan bangunan. Menteri berwenang melakukan pencatatan penilai ahli dan menetapkan penugasan penilai ahli melalui LPJK. Tugas penilai ahli meliputi penetapan tingkat pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan, penetapan penyebab kegagalan, tingkat keruntuhan, pihak yang bertanggung jawab, besaran kerugian, jangka waktu pembayaran kerugian, pelaporan hasil penilaian, dan rekomendasi kebijakan. Penilai ahli berhak berkoordinasi dengan pihak terkait, memperoleh kompensasi, perlindungan, dan fasilitas K3, serta menghentikan investigasi jika ada ancaman. Penilai ahli wajib menjunjung tinggi nilai independensi, profesionalitas, keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, kerahasiaan, kejujuran, dan objektivitas, serta menjalankan kode etik dan perilaku penilai ahli. Pendaftaran calon penilai ahli dilakukan melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi. Calon penilai ahli harus memenuhi persyaratan umum dan khusus, mengikuti pelatihan, dan lulus uji kompetensi untuk mendapatkan Sertifikat Penilai Ahli (SPA). LPJK melakukan pembinaan penilai ahli melalui pemberdayaan dan pengawasan. Sanksi administratif diberikan kepada penilai ahli yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kode etik dan perilaku penilai ahli. Penilaian kegagalan bangunan dilakukan melalui tahapan pelaporan, penugasan penilai ahli, pembuatan perjanjian kerja, pelaksanaan penilaian, dan pelaporan hasil penilaian.

1. Penilai Ahli yang telah tercatat di dalam Sistem Informasi Konstruksi Indonesia sebelum Peraturan Menteri ini berlaku harus melakukan pengakuan terhadap kompetensi terkini di LPJK untuk melaksanakan tugas Penilai Ahli.

1. Penilai Ahli yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau Kode Etik dan Kode Perilaku Penilai Ahli dapat diberikan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, tidak diberikan penugasan, pemberhentian dari tugas, dan/atau dikeluarkan dari daftar Penilai Ahli.