Peraturan Menteri ini mengatur tentang penilai ahli, kegagalan bangunan, dan penilaian kegagalan bangunan. Penilai ahli terdiri dari orang perseorangan, kelompok, atau lembaga yang berwenang melakukan penilaian kegagalan bangunan. Menteri berwenang melakukan pencatatan penilai ahli dan menetapkan penugasan penilai ahli melalui LPJK. Tugas penilai ahli meliputi penetapan tingkat pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan, penetapan penyebab kegagalan, tingkat keruntuhan, pihak yang bertanggung jawab, besaran kerugian, jangka waktu pembayaran kerugian, pelaporan hasil penilaian, dan rekomendasi kebijakan. Penilai ahli berhak berkoordinasi dengan pihak terkait, memperoleh kompensasi, perlindungan, dan fasilitas K3, serta menghentikan investigasi jika ada ancaman. Penilai ahli wajib menjunjung tinggi nilai independensi, profesionalitas, keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, kerahasiaan, kejujuran, dan objektivitas, serta menjalankan kode etik dan perilaku penilai ahli. Pendaftaran calon penilai ahli dilakukan melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi terintegrasi. Calon penilai ahli harus memenuhi persyaratan umum dan khusus, mengikuti pelatihan, dan lulus uji kompetensi untuk mendapatkan Sertifikat Penilai Ahli (SPA). LPJK melakukan pembinaan penilai ahli melalui pemberdayaan dan pengawasan. Sanksi administratif diberikan kepada penilai ahli yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kode etik dan perilaku penilai ahli. Penilaian kegagalan bangunan dilakukan melalui tahapan pelaporan, penugasan penilai ahli, pembuatan perjanjian kerja, pelaksanaan penilaian, dan pelaporan hasil penilaian.