For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Dan Penyusunan Peraturan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Selatan 8/2015 · Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:16 November 2015Publication Date:21 September 2015
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pembentukan Dan Penyusunan Peraturan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
Effective Date16 November 2015
Publication Date21 September 2015
Place of EnactmentLabuha

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan dan penyusunan Peraturan Desa. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam membentuk dan menyusun Peraturan Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Bentuk dan materi Peraturan Desa, yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa.
  2. Tata cara penetapan Peraturan Desa, termasuk penyusunan rancangan oleh Kepala Desa dan/atau BPD, persetujuan BPD, dan evaluasi oleh Bupati untuk Peraturan Desa tentang APBDesa.
  3. Mekanisme pengambilan keputusan dalam penyusunan Peraturan Desa, yang mengutamakan musyawarah mufakat, namun jika tidak tercapai, dilakukan voting.
  4. Pelaksanaan Peraturan Desa, termasuk penetapan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa, pemuatan dalam Berita Daerah, dan penyebarluasan oleh Pemerintah Desa.
  5. Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah, yang dapat membatalkan Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban Kepala Desa untuk menyampaikan Peraturan Desa kepada Bupati melalui Camat sebagai bahan pengawasan dan pembinaan.

(-)

(-)