on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2011
Also known as: PMK 68/PMK.07/2011 · PMK No. 68/PMK.07/2011
Apakah ini Peraturan Baru?
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.07/2011 merupakan peraturan baru yang bersifat tahunan/spesifik untuk Tahun Anggaran 2011 mengenai perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (DBH SDA Migas). Peraturan ini menetapkan pagu perkiraan alokasi dan mekanisme penyalurannya untuk tahun anggaran tersebut.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Teks Peraturan tidak menyatakan bahwa PMK ini secara eksplisit menggantikan peraturan PMK lainnya. PMK ini bersifat pelaksanaan untuk Tahun Anggaran 2011 dan tidak mencantumkan pencabutan atau penggantian peraturan tertentu.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
PMK ini merujuk pada peraturan dan perundang‑undangan sebelumnya (mis. Peraturan Pemerintah No.55/2005, Undang‑Undang No.10/2010, dan Peraturan Menteri Keuangan No.126/PMK.07/2010) sebagai dasar hukum, namun tidak memuat ketentuan yang secara tegas mengubah atau mengamandemen peraturan‑peraturan tersebut. Dengan kata lain, PMK ini berstatus sebagai peraturan pelaksanaan tahunan, bukan perubahan tekstual atas PMK yang sudah ada.
Status Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 5 April 2011 (Pasal 5 dan bagian penutup peraturan).
Karena isinya spesifik untuk Tahun Anggaran 2011 (perkiraan alokasi untuk TA 2011 dan Lampiran yang memuat perincian daerah), keberlakuannya bersifat waktu‑terbatas pada rangka pelaksanaan anggaran tahun tersebut sampai ada peraturan berikutnya yang menetapkan alokasi untuk tahun anggaran selanjutnya atau sampai dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan perundang‑undangan.
Peraturan ini merupakan bagian dari rangka pengaturan anggaran dan alokasi DBH SDA Migas yang harus dibaca bersama peraturan yang menjadi rujukan (UU, PP, dan PMK terkait) serta Keputusan Menteri ESDM yang menetapkan daerah penghasil.
Tujuan dan Latar Belakang
Tujuan PMK ini adalah untuk menetapkan perkiraan alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2011 dan mengatur mekanisme penyalurannya sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan serta berdasarkan asumsi anggaran dalam Undang‑Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang APBN TA 2011. Latar belakangnya adalah perlunya dasar pelaksanaan alokasi DBH Migas bagi daerah penghasil selama pelaksanaan APBN 2011.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Kewajiban Pemerintah Pusat (Kementerian Keuangan): menetapkan pagu perkiraan alokasi DBH SDA Migas untuk TA 2011; menyalurkan DBH sesuai mekanisme dan proporsi yang ditetapkan; melakukan rekonsiliasi data dengan daerah penghasil; melakukan penyesuaian apabila asumsi indikator makro berubah (Pasal 2 ayat (4), Pasal 3 ayat (4)).
Kewajiban Daerah Penghasil: menerima penyaluran DBH berdasarkan pagu/perkiraan dan realisasi; berpartisipasi dalam mekanisme rekonsiliasi data dengan Pemerintah Pusat untuk perhitungan penyaluran selanjutnya.
Hak Daerah Penghasil: menerima alokasi DBH SDA Migas sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan sesuai realisasi penerimaan serta hak atas porsi khusus yang dialokasikan untuk tambahan anggaran pendidikan dasar (0,5% dari masing‑masing komponen minyak dan gas).
Prinsip‑Prinsip Utama
Pelaksanaan berdasarkan estimasi anggaran (perkiraan) namun penyaluran menyesuaikan realisasi penerimaan.
Periodicitas dan keteraturan penyaluran (triwulanan) untuk stabilitas aliran dana daerah.
Transparansi dan rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dan daerah penghasil sebagai dasar perhitungan penyaluran lanjutan.
Keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan di bidang keuangan negara dan transfer ke daerah.
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
Penetapan pagu perkiraan alokasi DBH SDA Migas TA 2011 sebesar Rp28.694.951.967.000, dibagi atas komponen minyak dan gas dengan porsi rinci (Pasal 2 ayat (2)).
Penyaluran dilaksanakan secara triwulanan (Pasal 3 ayat (1)), dengan ketentuan khusus bahwa Triwulan I dan II masing‑masing disalurkan sebesar 20% dari pagu perkiraan alokasi (Pasal 3 ayat (2)).
Penyaluran selanjutnya disesuaikan dan diperhitungkan berdasarkan realisasi penerimaan DBH SDA Migas pada Triwulan III dan IV, serta dilakukan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dan daerah penghasil (Pasal 3 ayat (3) dan (4)).
Dalam hal pagu tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu, penyaluran dapat dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan (Pasal 4).
Rincian alokasi per daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari PMK ini; tata cara detail penyaluran mengikuti ketentuan peraturan perundang‑undangan terkait (Pasal 3 ayat (5)).
Masa Berlaku dan Implementasi
Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu 5 April 2011 (Pasal 5). Implementasinya berlaku selama Tahun Anggaran 2011 untuk penganggaran dan penyaluran DBH SDA Migas sebagaimana tercantum dalam peraturan dan lampirannya.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
Tidak terdapat ketentuan peralihan khusus yang menyebutkan mekanisme pengalihan hak atau kewajiban dari peraturan sebelumnya ke PMK ini. Namun, secara substantif PMK ini berfungsi sebagai dasar pelaksanaan alokasi DBH Migas untuk TA 2011 bagi daerah‑daerah penghasil yang telah diidentifikasi oleh Keputusan Menteri ESDM.
Batas Waktu Penyesuaian
PMK ini tidak menetapkan batas waktu eksplisit untuk penyesuaian administratif oleh daerah; penyesuaian disebutkan dalam konteks keperluan penyesuaian pagu apabila terjadi perubahan asumsi indikator makro (Pasal 2 ayat (4)). Penyesuaian tersebut harus dilakukan dalam kerangka Tahun Anggaran 2011 dan mengikuti mekanisme penyaluran yang tertera (triwulanan dan rekonsiliasi).
Grandfathering Clauses
Tidak ada ketentuan ekspres yang memuat klausul grandfathering atau pengecualian permanen bagi entitas tertentu. Perlakuan bagi daerah‑daerah penghasil mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam Lampiran dan mekanisme rekonsiliasi/penyesuaian untuk TA 2011.
Tidak mengatur sanksi