Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Way Kanan untuk Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.005.008.811.547,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.020.004.811.547,00, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, belanja tidak terduga, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, dan pembayaran pokok utang. Rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.