For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2014 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015

Also known as: Perda Kabupaten Way Kanan 4/2014 · Perda Kabupaten Way Kanan No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 2014Publication Date:1 Oktober 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
LocationPemerintah Kabupaten Way Kanan
Effective Date01 Oktober 2014
Publication Date01 Oktober 2014
Place of EnactmentBlambangan Umpu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 123), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 149) 2. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Way Kanan (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 124), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 150) 3. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Way Kanan (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 125), sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 5 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 151) 4. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 127), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 6 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 152)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Way Kanan untuk Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.005.008.811.547,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.020.004.811.547,00, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, belanja tidak terduga, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, dan pembayaran pokok utang. Rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)