on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya
Also known as: Perda Kabupaten Dharmasraya 2/2005 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 2 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD dalam mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat, dan meningkatkan kinerja demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat.