For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya

Also known as: Perda Kabupaten Dharmasraya 2/2005 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 2 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 2005Publication Date:1 Maret 2005
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya
LocationPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Effective Date01 Maret 2005
Publication Date01 Maret 2005
Place of EnactmentPulau Punjung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004.

Ketentuan Substansial:

  1. Kedudukan Protokoler: Mengatur tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi pemerintah daerah.
  2. Keuangan DPRD: Mengatur penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan DPRD. Juga mengatur tunjangan kesejahteraan berupa pemeliharaan kesehatan, rumah jabatan/dinas, kendaraan dinas, pakaian dinas, uang duka, dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
  3. Uang Jasa Pengabdian: Mengatur pemberian uang jasa pengabdian kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah mengakhiri masa baktinya atau meninggal dunia.
  4. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD: Mengatur belanja untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD.
  5. Pengelolaan Keuangan DPRD: Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri dari belanja penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan. Pengelolaan belanja dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD dalam mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat, dan meningkatkan kinerja demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

(-)

Pasal 26 menyatakan bahwa penganggaran atau tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban belanja DPRD untuk tujuan lain di luar ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan Daerah ini, dinyatakan melanggar hukum.