Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Pohuwato. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Sarang Burung Walet dipungut atas pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Tata Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet, yang dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum dengan volume sarang burung walet. Tarif pajak ditetapkan sebesar 2,5%.
- Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut dalam wilayah Kabupaten Pohuwato.
- Masa Pajak dan Saat Terutangnya Pajak: Masa pajak adalah 1 bulan kalender, dan pajak terutang pada saat pengambilan sarang burung walet.
- Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD): Setiap pemilik/pengusaha sarang burung walet wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD.
- Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Wajib Pajak dipungut dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
- Keberatan, Banding, dan Gugatan: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan, banding, dan gugatan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak daerah diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
- Ketentuan Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah.
- Ketentuan Pidana: Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana.