on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Also known as: Permenhan 39/2013 · Permenhan No. 39 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 39 Tahun 2013
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 39 Tahun 2013 ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan publik di lingkungan Kementerian Pertahanan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mencapai keseragaman, tertib administrasi, dan kepastian dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup kewajiban bagi setiap Satuan Kerja/Subsatuan Kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan untuk menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan publik. Standar ini harus ditetapkan dalam bentuk Keputusan dan harus diselesaikan paling lambat tiga bulan sejak peraturan ini diundangkan. Peraturan ini juga mengacu pada beberapa peraturan lain, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012.