on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAN PERLINDUNGAN SOSIAL BAGI WARGA MISKIN DAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DI KABUPATEN BANTAENG
Also known as: Perda Kabupaten Bantaeng 6/2018 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak dasar bagi penduduk miskin dan keluarga miskin, meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup warga miskin, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan. Kebijakan ini mencakup identifikasi penduduk miskin, pemberdayaan, strategi penanggulangan kemiskinan, partisipasi masyarakat, perencanaan anggaran, serta pembinaan dan pengawasan.
Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan kesejahteraan sosial yang selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi, mengkoordinasi program penanggulangan kemiskinan, mengembangkan sistem informasi kesejahteraan sosial, dan mengidentifikasi sasaran penanggulangan kemiskinan. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab melindungi hak dasar penduduk miskin, menyelaraskan program penanggulangan kemiskinan, dan mengalokasikan anggaran melalui program perlindungan sosial daerah.
Peraturan ini membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) di tingkat kabupaten, desa, dan kelurahan. Selain itu, dibentuk Unit Pelayanan Terpadu (UPT) SIPAKATAU sebagai unit pelayanan lintas sektoral untuk penanganan masalah kemiskinan dan kesejahteraan sosial. UPT SIPAKATAU didukung oleh Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) dan Pusat Kesejahteraan Sosial (PUSKESOS) di tingkat desa/kelurahan.