For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Manggarai Barat 10/2017 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 2017Publication Date:1 Agustus 2017
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Effective Date31 Agustus 2017
Publication Date01 Agustus 2017
Place of EnactmentLabuan Bajo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2006 Nomor 29).

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Manggarai Barat. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memberikan kepastian hukum. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan), penyelenggaraan bangunan gedung (pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, pembongkaran), peran Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), peran masyarakat, pembinaan oleh pemerintah daerah, dan sanksi administratif. Persyaratan teknis meliputi peruntukan lokasi, intensitas bangunan, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan dan lalu lintas, serta rencana tata bangunan dan lingkungan. Keandalan bangunan gedung mencakup keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Peraturan ini juga mengatur persyaratan khusus untuk bangunan gedung adat, semi permanen, darurat, dan di kawasan rawan bencana alam.

1. IMB yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dinyatakan tetap berlaku. 2. Bangunan gedung yang belum memiliki IMB, dalam jangka waktu 2 tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, harus sudah memiliki IMB (kecuali bangunan di atas 10 tahun). 3. Bangunan gedung yang belum memiliki sertifikat laik fungsi dalam jangka waktu 2 tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, harus sudah memiliki Sertifikat Laik Fungsi (berlaku untuk bangunan dengan umur bangunan sampai dengan 5 tahun, tidak berlaku untuk bangunan di atas 10 tahun).

Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Peringatan tertulis. 2. Pembatasan kegiatan pembangunan. 3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan. 4. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung. 5. Pembekuan atau pencabutan IMB gedung. 6. Pembekuan atau pencabutan Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung. 7. Perintah pembongkaran bangunan gedung. Sanksi administratif dapat diperberat dengan denda maksimal 10% dari nilai bangunan.