For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kudus Tahun 2020 - 2035

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 12/2020 · Perda Kabupaten Kudus No. 12 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:11 Desember 2020Publication Date:10 Desember 2020
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kudus Tahun 2020 - 2035
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date11 Desember 2020
Publication Date10 Desember 2020
Place of EnactmentKudus

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kudus Tahun 2020-2035. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Ketentuan Substansial:

  1. Destinasi Pariwisata:
    • Perwilayahan pembangunan destinasi pariwisata terdiri dari 4 Destinasi Pariwisata Kabupaten (DPK), 5 Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten (KSPK), dan 6 Kawasan Pengembangan Pariwisata Kabupaten (KPPK).
    • Arah kebijakan pembangunan DPK meliputi pengembangan wisata budaya, religi, buatan, heritage, edukasi, kuliner, dan minat khusus.
    • Pembangunan daya tarik wisata meliputi daya tarik wisata alam, budaya, dan buatan manusia.
    • Pembangunan aksesibilitas pariwisata meliputi penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana transportasi.
    • Pemberdayaan masyarakat melalui kepariwisataan meliputi pengembangan potensi, kapasitas, dan partisipasi masyarakat.
    • Pengembangan investasi di bidang pariwisata meliputi pemberian insentif, kemudahan investasi, dan promosi investasi.
  2. Pemasaran Pariwisata:
    • Pengembangan pasar wisatawan meliputi pemantapan segmen pasar wisatawan lokal dan mancanegara.
    • Pengembangan citra pariwisata meliputi peningkatan citra sebagai destinasi yang aman, nyaman, dan berdaya saing.
    • Pengembangan kemitraan pemasaran pariwisata meliputi pengembangan kemitraan yang terpadu, sinergis, dan berkelanjutan.
    • Pengembangan promosi pariwisata meliputi penguatan eksistensi promosi di dalam dan luar negeri.
  3. Industri Pariwisata:
    • Penguatan struktur industri pariwisata meliputi penguatan fungsi, hierarki, dan hubungan antar mata rantai industri.
    • Peningkatan daya saing produk pariwisata meliputi daya saing daya tarik wisata, fasilitas pariwisata, dan aksesibilitas.
    • Pengembangan kemitraan usaha pariwisata meliputi pengembangan skema kerja sama antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
    • Penciptaan kredibilitas bisnis meliputi pengembangan manajemen dan pelayanan usaha pariwisata yang kredibel dan berkualitas.
    • Pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan meliputi pengembangan manajemen usaha pariwisata yang mengacu pada prinsip pembangunan berkelanjutan.
  4. Kelembagaan Kepariwisataan:
    • Penguatan organisasi kepariwisataan meliputi penataan kelembagaan dan penguatan mekanisme kinerja organisasi.
    • Pembangunan SDM Pariwisata meliputi SDM di tingkat pemerintah daerah dan di dunia usaha dan masyarakat.
    • Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan meliputi penelitian dan pengembangan yang berorientasi pada pengembangan destinasi, pemasaran, industri, dan kelembagaan pariwisata.

1. Peraturan daerah yang sudah ditetapkan yang terkait dengan kepariwisataan yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Semua perjanjian kerjasama dan/atau kontrak yang telah dilakukan antar Pemerintah Daerah dan/atau dengan pihak lain yang berkaitan dengan pembangunan kepariwisataan di luar perwilayahan pembangunan Destinasi Pariwisata tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa perjanjian kerja sama dan/atau kontrak.

(-)