For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1983

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1983 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang ke Kota Ungaran di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang

Also known as: PP 29/1983 · PP No. 29 Tahun 1983 · PP Nomor 29 Tahun 1983

Status:
Active
Effective Date:2 September 1983Publication Date:2 September 1983
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang ke Kota Ungaran di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 September 1983
Publication Date02 September 1983
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Pemindahan ibukota dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang ke Kota Ungaran dilakukan karena Kota Ungaran dianggap memenuhi syarat sebagai lokasi baru.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pemindahan ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang ke Kota Ungaran, dengan batas-batas wilayah yang jelas. Kota Ungaran mencakup Kecamatan Ungaran dan sebagian wilayah Kecamatan Klepu. Selain itu, batas Kecamatan Klepu diubah dengan mengurangi beberapa wilayahnya. Pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang akan berkedudukan di Kota Ungaran, dan instansi vertikal tingkat kabupaten akan menyesuaikan kedudukannya. Pembiayaan pemindahan ini dibebankan kepada anggaran Pemerintah Daerah.

(-)

(-)