For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Sambas 4/2016 · Perda Kabupaten Sambas No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2016Publication Date:17 Oktober 2016
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Sambas
Effective Date17 Oktober 2016
Publication Date17 Oktober 2016
Place of EnactmentSambas

Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sambas (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2008 Nomor 9) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sambas. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan otonomi daerah.

Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi:

  1. Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas (Tipe A).
  2. Sekretariat DPRD Kabupaten Sambas (Tipe A).
  3. Inspektorat Kabupaten Sambas (Tipe A).
  4. Dinas Daerah, terdiri dari 17 Dinas dengan berbagai tipe (A atau B) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, lingkungan hidup, pemberdayaan perempuan, kependudukan, tenaga kerja, sosial, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, penanaman modal, pariwisata, perpustakaan, perikanan, pertanian, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
  5. Badan Daerah, terdiri dari 4 Badan (Tipe A) yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan, kepegawaian, keuangan, dan penanggulangan bencana.
  6. Kecamatan, terdiri dari 19 Kecamatan (Tipe A).

Bupati dalam menetapkan besaran dan susunan organisasi Perangkat Daerah harus memperhatikan asas urusan pemerintahan, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Bupati juga dapat dibantu oleh staf ahli.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Dalam hal Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik tergabung dengan Urusan Pemerintahan lain, Perangkat Daerah tersebut hanya melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. 3. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 4. Pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. Unit Pelaksana Teknis yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis yang baru.

(-)