For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Layanan Pengadaan Barang /Jasa Secara Elektronik

Also known as: Perda Kota Cimahi 17/2011 · Perda Kota Cimahi No. 17 Tahun 2011 · Perda Kota Cimahi Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Active
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLayanan Pengadaan Barang /Jasa Secara Elektronik
LocationPemerintah Kota Cimahi
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentCimahi

(-)

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik ditetapkan dengan maksud sebagai dasar penerapan sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik, mempersiapkan perangkat dan sarana-prasarana pendukungnya, serta mewujudkan Kota Cimahi yang berwawasan teknologi informasi komunikasi. Tujuannya adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, memperbaiki efisiensi dan efektivitas proses pengadaan, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, mendukung monitoring dan audit, memenuhi kebutuhan akses informasi yang tepat waktu, serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik.

Peraturan ini mengatur Layanan Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik (LPSE) di Kota Cimahi yang menggunakan sistem provider. Semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan E-Tendering wajib mentaati etika yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, menjaga kerahasiaan kode akses dan data elektronik, serta dilarang memberikan akses kepada pihak lain yang dapat merusak fungsi LPSE. LPSE merupakan unit kerja yang didirikan oleh Pemerintah Kota Cimahi di bawah naungan Sekretariat Daerah, dengan penanggung jawab Sekretaris Daerah. Organisasi LPSE terdiri dari Penanggungjawab, Ketua, Unit Administrasi Sistem Elektronik, Unit Registrasi dan Verifikasi, serta Unit Layanan dan Dukungan. Sumber daya manusia LPSE harus memenuhi kualifikasi teknis dan manajerial, memiliki integritas moral, disiplin, dan tanggung jawab, serta memahami prosedur standar pengadaan barang/jasa secara elektronik.

LPSE berhak bekerja tanpa intervensi, melakukan kerjasama dan koordinasi, memiliki anggaran pembiayaan, menolak pengaduan yang tidak sesuai, dan menolak permintaan pelayanan yang bertentangan dengan peraturan. LPSE berkewajiban menyediakan ruang layanan, akses internet, pelayanan konsultasi, dan informasi kepada pengguna SPSE, menangani kendala teknis, memelihara dan mengamankan infrastruktur, memelihara kinerja dan kapasitas SPSE, mengarsipkan dokumen elektronik, serta melaksanakan pelatihan SPSE. Pembiayaan LPSE dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cimahi. Informasi terkait LPSE diumumkan dalam website resmi Pemerintah Kota Cimahi, dan data pengadaan dihubungkan ke pusat informasi pengadaan nasional dan regional.

(-)

(-)