For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah

Also known as: Perda Kabupaten Batu Bara 3/2013 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:10 Mei 2013Publication Date:8 Mei 2013
Pengelolaan Sumber Daya Alam

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Air Tanah
LocationPemerintah Kabupaten Batu Bara
Effective Date10 Mei 2013
Publication Date08 Mei 2013
Place of EnactmentLimapuluh

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air tanah di Kabupaten Batu Bara. Tujuan pengelolaan air tanah adalah untuk menjamin kesinambungan ketersediaan, keberlanjutan pemanfaatan, serta kelestarian air tanah demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Pengelolaan air tanah didasarkan pada cekungan air tanah yang utuh, mencakup air fosil, air mineral, dan air panas, termasuk cekungan air tanah lintas daerah.

Ketentuan Substansial:

Bupati memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam menetapkan kebijakan pengelolaan air tanah, kerangka dasar pengelolaan, rencana pengelolaan, serta mengatur penyediaan, pengambilan, peruntukan, dan penggunaan air tanah. Bupati juga berwenang memberikan rekomendasi teknis untuk penerbitan izin penggalian, pengeboran, penurapan, dan pengambilan air tanah, serta mengelola data dan informasi air tanah.

Kegiatan pengelolaan air tanah meliputi inventarisasi, konservasi, dan pendayagunaan. Inventarisasi mencakup pemetaan, penyelidikan, penelitian, eksplorasi, dan evaluasi data air tanah. Konservasi dilakukan untuk menjaga kelestarian, kesinambungan, ketersediaan, daya dukung lingkungan, dan fungsi air tanah. Pendayagunaan air tanah direncanakan sebagai dasar pengaturan pengambilan, pemanfaatan, dan pengendalian air tanah.

Prioritas peruntukan pemanfaatan air tanah adalah air minum, air untuk rumah tangga, peternakan dan pertanian sederhana, irigasi, industri, pertambangan, usaha perkotaan, dan kepentingan lainnya. Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi air tanah memerlukan rekomendasi teknis dari Bupati.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka izin yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini masih Berlaku sampai dengan berakhirnya izin yang bersangkutan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 26 dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin sementara sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 26 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-