For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/03/M.PAN/03/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara

Also known as: Permen PANRB 6/2025 · Permen PANRB No. 6 Tahun 2025 · Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:17 Juni 2025Publication Date:12 Juni 2025
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/03/M.PAN/03/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date17 Juni 2025
Publication Date12 Juni 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/03/M.PAN/3/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/03/M.PAN/3/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum atas pelaksanaan pengelolaan keuangan negara serta untuk penataan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka pedoman pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara di lingkungan kementerian tersebut tidak lagi berlaku.

(-)

(-)