Peraturan Daerah Kabupaten Kendal ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016-2021. Perubahan ini dilakukan untuk menjamin pembangunan yang efektif, efisien, terarah, dan terpadu, sesuai dengan perubahan Organisasi Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016. Perubahan meliputi ketentuan Pasal 9 yang mengatur perubahan RPJMD yang dapat dilakukan jika proses perumusan tidak sesuai, substansi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional. Selain itu, Lampiran RPJMD juga diubah sesuai dengan perubahan tersebut. Perubahan RPJMD ini menjadi pedoman bagi RKPD dan Perubahan Renstra Perangkat Daerah.