For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016-2021

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 2/2018 · Perda Kabupaten Kendal No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:13 Februari 2018Publication Date:13 Februari 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016-2021
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date13 Februari 2018
Publication Date13 Februari 2018
Place of EnactmentKendal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016-2021.

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016-2021. Perubahan ini dilakukan untuk menjamin pembangunan yang efektif, efisien, terarah, dan terpadu, sesuai dengan perubahan Organisasi Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016. Perubahan meliputi ketentuan Pasal 9 yang mengatur perubahan RPJMD yang dapat dilakukan jika proses perumusan tidak sesuai, substansi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional. Selain itu, Lampiran RPJMD juga diubah sesuai dengan perubahan tersebut. Perubahan RPJMD ini menjadi pedoman bagi RKPD dan Perubahan Renstra Perangkat Daerah.

(-)

(-)