For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 106 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 106 Tahun 1967 tentang Mengangkat Mayor CPM Soeroso Dan Mayor Infanteri Soemarso Menjadi Ajudan Pejabat Presiden Republik Indonesia

Also known as: Keppres 106/1967 · Keppres No. 106 Tahun 1967 · Keppres Nomor 106 Tahun 1967

Status:
Active
Effective Date:22 Juli 1967Publication Date:22 Juli 1967
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMengangkat Mayor CPM Soeroso Dan Mayor Infanteri Soemarso Menjadi Ajudan Pejabat Presiden Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Juli 1967
Publication Date22 Juli 1967
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 106 Tahun 1967 ini bertujuan untuk mengamankan dan melancarkan tugas Pejabat Presiden dengan mengangkat beberapa perwira sebagai Ajudan Pejabat Presiden. Keputusan ini didasarkan pada Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 163 Tahun 1966. Dalam keputusan ini, dua perwira, yaitu Mayor CFM Sormoso dan Mayor INF. Scehauso, diangkat sebagai Ajudan Pejabat Presiden Republik Indonesia, efektif sejak 1 April 1967. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan, akan dilakukan pembetulan secepatnya.

(-)

(-)