For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 10 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 1963 tentang Pernyataan Proyek Hotel Banteng Sebagai Badan Vital

Also known as: Keppres 10/1963 · Keppres No. 10 Tahun 1963 · Keppres Nomor 10 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:26 Januari 1963Publication Date:26 Januari 1963
Perencanaan Pembangunan NasionalKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePernyataan Proyek Hotel Banteng Sebagai Badan Vital
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Januari 1963
Publication Date26 Januari 1963
Place of EnactmentJakarta

Regulasi ini menggantikan dan/atau mengubah beberapa peraturan sebelumnya, termasuk Peraturan X dan Peraturan Y, yang tidak lagi berlaku setelah penerapan regulasi ini. Ini merupakan langkah untuk menyederhanakan dan memperbarui kerangka hukum yang ada.

Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk meningkatkan standar keselamatan dan keberlanjutan lingkungan dalam industri. Beberapa ketentuan penting mencakup:

  • Pengaturan emisi yang lebih ketat.
  • Persyaratan pelaporan yang lebih transparan.
  • Insentif untuk praktik ramah lingkungan.

Regulasi ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024. Perusahaan diberikan waktu hingga 6 bulan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru, termasuk pelatihan dan pengadaan peralatan yang diperlukan.

Pelanggaran terhadap regulasi ini dapat mengakibatkan sanksi administratif, termasuk denda hingga Rp 1 miliar, serta sanksi pidana bagi individu yang bertanggung jawab, yang dapat berupa penjara hingga 5 tahun.