Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C mengatur tentang pungutan pajak atas pengambilan bahan galian golongan C di wilayah Kabupaten Dairi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Objek Pajak**: Pengambilan bahan galian golongan C, yang meliputi berbagai jenis mineral dan batuan seperti asbes, batu tulis, granit, pasir, dan lain-lain.
2. **Subjek Pajak**: Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan bahan galian golongan C.
3. **Dasar Pengenaan Pajak**: Nilai jual hasil pengambilan bahan galian golongan C, yang dihitung berdasarkan volume/tonase dikalikan dengan nilai pasar atau harga standar yang ditetapkan oleh Bupati.
4. **Tarif Pajak**: 20% dari nilai jual bahan galian golongan C.
5. **Wilayah Pemungutan**: Wilayah Kabupaten Dairi.
6. **Masa Pajak**: 1 (satu) tahun takwim.
7. **Tata Cara Pembayaran**: Pembayaran dilakukan ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara perhitungan dan penetapan pajak, penagihan pajak, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluarsa penagihan, biaya pemungutan, serta ketentuan pidana terkait pelanggaran peraturan ini.