For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 4/2023 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Mei 2023Publication Date:29 Mei 2023
Layanan Perpustakaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perpustakaan
LocationPemerintah Kabupaten Sukabumi
Effective Date29 Mei 2023
Publication Date29 Mei 2023
Place of EnactmentPelabuhan Ratu

Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Sukabumi, dengan latar belakang bahwa perpustakaan merupakan urusan wajib dan faktor pendukung utama dalam meningkatkan kecerdasan serta literasi masyarakat. Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi wajib melaksanakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan, menyelenggarakan, dan mengembangkan perpustakaan umum daerah sesuai kekhasan daerah, serta menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah kabupaten.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyelenggaraan perpustakaan umum, perpustakaan khusus, dan perpustakaan sekolah. Pemerintah Kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, serta masyarakat dapat menyelenggarakan perpustakaan umum. Bupati menyediakan perpustakaan khusus pada fasilitas milik/dikuasai Pemerintah Daerah Kabupaten. Penyelenggaraan perpustakaan sekolah dilaksanakan pada satuan pendidikan dasar. Peraturan ini juga mengatur pelestarian naskah kuno, pengembangan koleksi budaya etnis nusantara, peningkatan penyediaan fasilitas perpustakaan, pengembangan perpustakaan umum, khusus, dan sekolah, serta penyelenggaraan transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial.

Selain itu, diatur pula mengenai gerakan pembudayaan kegemaran membaca dan literasi, peningkatan kapasitas tenaga perpustakaan dan pegiat literasi, hak dan kewajiban masyarakat serta Pemerintah Daerah Kabupaten, pembinaan perpustakaan, kelembagaan non struktural (Tim Sinergi transformasi Perpustakaan berbasis inklusi sosial dan Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca), kerja sama, sinergitas dan kemitraan, sistem informasi perpustakaan, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pemberian penghargaan, dan pendanaan perpustakaan.

(-)

(-)