Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 16 Tahun 2015 mengatur penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mengamanatkan bahwa daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk bantuan hukum dalam APBD. Tujuannya adalah untuk menjamin akses keadilan bagi penerima bantuan hukum, mewujudkan persamaan kedudukan di hadapan hukum, memastikan penyelenggaraan bantuan hukum yang merata, dan mewujudkan peradilan yang efektif dan efisien.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Penyelenggaraan bantuan hukum oleh Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum, yang bertugas menyusun kebijakan, rencana anggaran, dan mengelola anggaran bantuan hukum.
2. Ruang lingkup bantuan hukum meliputi litigasi dan nonlitigasi dalam bidang hukum perdata, pidana, dan tata usaha negara.
3. Hak dan kewajiban pemberi dan penerima bantuan hukum, termasuk hak pemberi bantuan hukum untuk menerima anggaran dan kewajiban melaporkan penggunaan anggaran serta menjaga kerahasiaan informasi. Penerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalahnya selesai dan berkewajiban memberikan informasi yang benar.
4. Tata cara pemberian bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, termasuk persyaratan permohonan, pemeriksaan kelengkapan persyaratan, dan penyampaian kesediaan atau penolakan permohonan.
5. Tata cara penyaluran dana bantuan hukum yang bersumber dari APBD, termasuk persyaratan pengajuan permohonan dana, pemeriksaan kelengkapan permohonan, dan pelaporan realisasi anggaran.
6. Pembinaan dan pengawasan terhadap pemberi bantuan hukum untuk meningkatkan kualitas pemberian bantuan hukum.
Peraturan ini juga mengatur larangan bagi pemberi bantuan hukum, seperti menerima pembayaran dari penerima bantuan hukum, serta sanksi administratif jika melanggar larangan tersebut.