For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Di Lingkungan BNN

Also known as: Perka BNN 1/2019 · Perka BNN No. 1 Tahun 2019 · Perka BNN Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:22 Februari 2019Publication Date:22 Februari 2019
Pemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
ThemePencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Di Lingkungan BNN
LocationBadan Narkotika Nasional
Effective Date22 Februari 2019
Publication Date22 Februari 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di lingkungan BNN. Latar belakang peraturan ini adalah tanggung jawab bersama Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah dalam P4GN, serta pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018. Tujuan peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum pelaksanaan rencana aksi nasional P4GN di lingkungan BNN.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan regulasi tentang P4GN oleh BNN.
  2. Aksi P4GN meliputi pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, serta penelitian dan pengembangan penanganan penyalahguna narkotika dan prekursor narkotika.
  3. Penanggung jawab aksi P4GN pada tingkat BNN, BNNP, dan BNN Kab/Kota untuk masing-masing bidang (pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, penelitian dan pengembangan).
  4. Pelaksanaan aksi pencegahan meliputi sosialisasi, pembentukan satuan tugas/relawan anti narkotika, tes urin, pemberdayaan kawasan rawan dan rentan, serta pembinaan fasilitator.
  5. Pelaksanaan aksi rehabilitasi meliputi optimalisasi standar layanan, peningkatan kemampuan SDM, upaya ketersediaan layanan, pendampingan terhadap anak, bimbingan teknis, kegiatan vokasional, perluasan kemitraan, dan optimalisasi sistem informasi.
  6. Pelaksanaan aksi pemberantasan meliputi pengumpulan dan pertukaran informasi, pengefektifan intelijen narkotika, modernisasi alat pendukung operasi, penyelidikan dan penyidikan, pemetaan dan pemusnahan ladang ganja, pengawasan prekursor narkotika, pembentukan pos interdiksi terpadu, operasi bersama, dan penelusuran aset.
  7. Pelaksanaan aksi penelitian dan pengembangan meliputi pengintegrasian data, penyediaan standar keamanan informasi, pengembangan metodologi survey dan riset, pengumpulan dan pertukaran informasi, koordinasi dengan pihak terkait, dan sosialisasi hasil survey.

(-)

(-)