For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 103 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 Tahun 1957 tentang Pengesahan Legiun Veteran Republik Indonesia

Also known as: Keppres 103/1957 · Keppres No. 103 Tahun 1957 · Keppres Nomor 103 Tahun 1957

Status:
Active
Publication Date:2 April 1957
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Legiun Veteran Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date02 April 1957
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 103 Tahun 1957 ini menetapkan pembentukan Legiun Veteran Republik Indonesia sebagai satu-satunya badan yang mewakili kaum veteran dalam hubungan dengan instansi pemerintah dan organisasi veteran internasional. Keputusan ini juga mengesahkan Anggaran Dasar Legiun Veteran Republik Indonesia dan Pandji Legiun Veteran Republik Indonesia. Pembentukan ini bertujuan untuk mengatur kerja sama antara organisasi veteran di dalam negeri dan hubungan dengan instansi pemerintah serta organisasi veteran internasional.

(-)

(-)