Peraturan Daerah Kabupaten Asahan ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 1998 mengenai retribusi rumah potong hewan di Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan. Latar belakang perubahan ini adalah penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan retribusi pemeriksaan dan penggunaan rumah potong hewan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi:** Retribusi Rumah Potong Hewan dipungut atas pelayanan penyediaan fasilitas di rumah potong hewan. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah potong hewan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan usaha yang menggunakan fasilitas rumah potong hewan. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan usaha yang diwajibkan membayar retribusi.
2. **Golongan Retribusi:** Retribusi rumah potong hewan termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Diukur berdasarkan jenis hewan, jenis pemeriksaan, volume/sampel, dan unsur bahan pemeriksaan.
4. **Prinsip Penetapan dan Struktur Tarif Retribusi:** Tarif didasarkan pada tujuan memperoleh keuntungan yang layak sebagai pengganti biaya administrasi, pembangunan, perawatan, kebersihan, dan pelayanan pemotongan hewan. Struktur tarif ditetapkan untuk biaya tempat pemotongan dan biaya pemeriksaan kesehatan hewan/ternak/daging.