For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mentawai Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mentawai Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Mentawai 2/2023 · Perda Kabupaten Mentawai No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Mentawai Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 2023Publication Date:19 Oktober 2023
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Mentawai
Effective Date19 Oktober 2023
Publication Date19 Oktober 2023
Place of EnactmentTuapejat

Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Nias Tahun 2011 Nomor 7 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur pengelolaan keuangan daerah secara komprehensif. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Pasal 3 Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta untuk mengkaji kembali Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembagian kewenangan pengelolaan keuangan daerah antara Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang kemudian melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada pejabat perangkat daerah.
  2. Proses penyusunan dan penetapan APBD, termasuk tahapan penyusunan KUA-PPAS, RKA SKPD, hingga penetapan Perda tentang APBD.
  3. Pelaksanaan dan penatausahaan APBD, termasuk pengelolaan kas daerah, pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
  4. Akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, yang harus disusun sesuai dengan SAP dan dilaporkan secara berkala.
  5. Pengelolaan kekayaan daerah dan utang daerah.
  6. Pembentukan dan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
  7. Penyelesaian kerugian keuangan daerah.
  8. Penyediaan informasi keuangan daerah kepada masyarakat.
  9. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban menyelenggarakan penatausahaan, menyetor penerimaan daerah, dan larangan melakukan pungutan di luar yang diatur dalam Perda.

(-)

1. Bupati yang melakukan pungutan di luar yang diatur dalam Undang-Undang dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.