For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Also known as: Perda Kota Jambi 10/2014 · Perda Kota Jambi No. 10 Tahun 2014 · Perda Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:20 Agustus 2014Publication Date:20 Agustus 2014
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LocationPemerintah Kota Jambi
Effective Date20 Agustus 2014
Publication Date20 Agustus 2014
Place of EnactmentJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dinas-Dinas Daerah Kota Jambi (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2008 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dinas-Dinas Daerah Kota Jambi (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2013 Nomor 02).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan pengendalian menara telekomunikasi di Kota Jambi. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan dan pengendalian menara telekomunikasi yang efisien, aman, nyaman, dan memperhatikan estetika lingkungan, serta memberikan kontribusi kepada pemerintah dan masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama: Menara harus digunakan bersama oleh lebih dari dua operator. Operator wajib menyampaikan rencana kebutuhan titik lokasi dan penempatan antena kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Kota dapat menyediakan fasilitas menara bersama melalui BUMD, swasta, atau kerjasama pemerintah-swasta.
  2. Penyebaran Menara Telekomunikasi: Persebaran menara disesuaikan dengan tata ruang, kondisi tempat, keamanan, kenyamanan, estetika, dan kebutuhan layanan telekomunikasi. Pendirian di tempat khusus seperti sekolah, rumah sakit, bandara, harus memperhatikan tata ruang, jarak, kepadatan pemakaian, dan keselamatan penerbangan. Menara di tempat khusus wajib berupa menara kamuflase.
  3. Tata Cara Pendirian Menara Telekomunikasi: Setiap pendirian menara wajib memiliki IMB dan dilengkapi sarana pendukung (pentanahan, penangkal petir, catu daya, dll.) serta identitas hukum. Pemberian izin mengacu pada rencana induk menara bersama telekomunikasi.
  4. Pengawasan dan Pengendalian: Pengawasan dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk Walikota, mulai dari rencana pendirian hingga operasional. Pengendalian dilakukan melalui pemberian perizinan.
  5. Jaminan Keselamatan: Penyelenggara menara wajib sosialisasi kepada masyarakat, menjamin keamanan, kenyamanan, kelestarian, dan keselamatan warga serta lingkungan. Wajib menanggung kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan. Menara yang tidak dimanfaatkan atau membahayakan wajib dibongkar.

1. Untuk Menara Telekomunikasi tersendiri yang telah ada sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, tidak diperkenankan untuk diperluas atau ditambah. 2. Pendirian menara telekomunikasi tersendiri setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan, maka penyelenggara menara telekomunikasi wajib menyesuaikan dengan peraturan ini. 3. Bangunan Menara Telekomunikasi yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, akan diadakan pendataan dan penataan pola sebaran sesuai Perundang-Undangan yang berlaku termasuk kelayakan konstruksi menara yang akan dilaksanakan oleh Tim Teknis. 4. Penyelenggaraan menara telekomunikasi yang belum memiliki IMB dan telah beroperasi sebelum peraturan daerah ini ditetapkan, diberikan tenggang waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diberlakukannya peraturan daerah ini untuk memperoleh IMB menara telekomunikasi. 5. Penyelenggara menara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 yang tidak memenuhi ketentuan persyaratan perizinan sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan tenggang waktu selama 3 (tiga) bulan untuk membongkar keberadaan menara tersebut.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi berupa denda, penghentian kegiatan (penyegelan), pencabutan izin, dan pembongkaran secara paksa. 2. Penyelenggara menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin dikenakan sanksi penghentian kegiatan secara paksa dan denda paling banyak Rp.50.000.000,-. 3. Penyelenggara menara telekomunikasi yang tidak memenuhi ketentuan jaminan keselamatan dikenakan denda paling banyak Rp.50.000.000,-. 4. Penyelenggara menara telekomunikasi yang tidak melaksanakan pembongkaran menara yang tidak dimanfaatkan atau membahayakan dikenakan denda paling banyak Rp.50.000.000,-. Jika dalam waktu 4 bulan belum dibongkar, akan dilakukan pembongkaran paksa.