For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 1967

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1967 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961, Tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Jernderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara

Also known as: PP 20/1967 · PP No. 20 Tahun 1967 · PP Nomor 20 Tahun 1967

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1968Publication Date:28 Desember 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeMengubah Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961, Tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Jernderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1968
Publication Date28 Desember 1967
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 211 tahun 1961 tentang kedudukan keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan gaji pokok dan tunjangan Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung Sementara dengan kenaikan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan P.G.P.S. 1968. Perubahan ini mencakup peningkatan jumlah gaji pokok dan tunjangan jabatan, serta penyesuaian biaya penginapan dan pengangkutan lokal yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 1968, dengan ketentuan khusus untuk penghasilan bulan Januari, Februari, dan Maret 1968 yang hanya sebesar 50% dari jumlah seharusnya.

1. Besarnya penghasilan para Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 1968 berjumlah 50% dari penghasilan yang seharusnya.

(-)