on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
Also known as: Perda Kabupaten Barito Utara 3/2018 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Barito Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Ketentuan Substansial:
Perangkat desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis. Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh staf. Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: