Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Energi Daerah Banten Tahun 2022-2050 menetapkan kebijakan pengelolaan energi di tingkat provinsi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional, dengan tujuan mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kondisi Energi Daerah:** Mengatur kondisi energi daerah saat ini dan proyeksi di masa mendatang, termasuk isu dan permasalahan energi, indikator sosio-ekonomi, dan proyeksi energi daerah.
2. **Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Energi Daerah:** Menetapkan visi, misi, tujuan, dan sasaran energi daerah, termasuk target bauran energi terbarukan, pemenuhan kebutuhan energi final, konsumsi listrik per kapita, rasio elektrifikasi, kebutuhan pembangkit listrik, intensitas energi final, pemakaian energi final per kapita, dan pengendalian emisi gas rumah kaca.
3. **Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Energi Daerah:** Menjabarkan kebijakan dan strategi pengelolaan energi daerah, termasuk kebijakan energi, strategi pengelolaan energi, kelembagaan pengelolaan energi, dan instrumen kebijakan energi. Kebijakan energi mencakup ketersediaan energi, konservasi energi, dan kelembagaan serta pendanaan.
4. **Koordinasi, Pembinaan, Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi:** Mengatur koordinasi, pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan RUED oleh Gubernur dan Perangkat Daerah terkait.
5. **Kerja Sama:** Mengatur pola kerja sama dalam pelaksanaan RUED dengan daerah lain, pihak ketiga, dan lembaga atau Pemerintah Daerah di luar negeri.
6. **Pendanaan:** Mengatur sumber pendanaan pelaksanaan RUED yang bersumber dari APBD dan pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.