For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/PERMENTAN/PK.240/5/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/PERMENTAN/PK.240/5/2017 Tahun 2017 tentang Kemitraan Usaha Peternakan

Also known as: Permentan 13/PERMENTAN/PK.240/5/2017 · Permentan No. 13/PERMENTAN/PK.240/5/2017

Status:
Active
Effective Date:12 Mei 2017Publication Date:9 Mei 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeKemitraan Usaha Peternakan
LocationKementerian Pertanian
Effective Date12 Mei 2017
Publication Date09 Mei 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 940/Kpts/OT.210/10/1997 tentang Pedoman Kemitraan Usaha Pertanian, sepanjang mengatur ketentuan mengenai Kemitraan Usaha Peternakan. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang kemitraan usaha peternakan yang meliputi jenis usaha peternakan yang dapat dimitrakan (ternak, produk hewan, prasarana dan sarana produksi), pelaku kemitraan (peternak, perusahaan peternakan, perusahaan di bidang lain, pemerintah dan/atau pemerintah daerah), pola kemitraan (inti plasma, bagi hasil, sewa, perdagangan umum, dan subkontrak), serta persyaratan dan perjanjian kemitraan. Kemitraan bertujuan untuk meningkatkan skala dan efisiensi usaha peternakan, kemampuan ekonomi peternak, akses pasar, daya saing, dan membangun sinergi yang saling menguntungkan dan berkeadilan. Perjanjian kemitraan harus dilakukan secara tertulis dan memuat elemen-elemen penting seperti jenis usaha yang dikerjasamakan, hak dan kewajiban, standar mutu, harga pasar, jaminan pemasaran, pembagian keuntungan dan risiko, permodalan, mekanisme pembayaran, jangka waktu, dan penyelesaian perselisihan. Pemerintah daerah kabupaten/kota berperan sebagai pembina kemitraan usaha. Pembinaan dan pengawasan kemitraan dilakukan oleh Perusahaan Peternakan, bupati/wali kota, gubernur, dan Menteri untuk meningkatkan kesetaraan dan pengembangan usaha peternakan. Pengawasan dilakukan secara langsung melalui peninjauan lokasi dan tidak langsung melalui laporan pelaksanaan kemitraan. Peternak, gabungan kelompok Peternak, Perusahaan Peternakan, dan Perusahaan di Bidang Lain wajib melaporkan pelaksanaan Kemitraan Usaha Peternakan kepada SKPD kabupaten/kota.

1. Kemitraan yang telah ada sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

(-)