For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Aceh Tamiang 2/2022 · Perda Kabupaten Aceh Tamiang No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:29 Agustus 2022Publication Date:29 Agustus 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
Effective Date29 Agustus 2022
Publication Date29 Agustus 2022
Place of EnactmentKuala Simpang

Peraturan ini mengubah: Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Tamiang.

Qanun ini mengubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Tamiang. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan Pasal 1 yang mencakup definisi-definisi terkait dengan kepemudaan dan Mpuan Datok.
  2. Perubahan Judul BAB II menjadi "PEMBENTUKAN DAN AZAS" dan penambahan Pasal 2A yang mengatur asas-asas MAA Kabupaten Aceh Tamiang, seperti keislaman, keadilan, kebenaran, keharmonisan, kearifan lokal, kemanfaatan, kegotongroyongan, kedamaian, kerukunan, permusyawaratan, dan kemaslahatan umum.
  3. Perubahan Pasal 3 mengenai susunan organisasi MAA Kabupaten yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua (I dan II), Tuhe Adat, Tetuhe Adat, Bidang-bidang, dan Sekretariat.
  4. Perubahan Pasal 6 yang mengubah tugas MAA Kabupaten dalam menyelenggarakan kewenangan, termasuk memberikan pertimbangan, menyusun konsep adat berbasis islami, menentukan kebijakan penyelenggaraan kehidupan adat istiadat, dan memelihara lembaga adat.
  5. Perubahan Judul BAB V menjadi "MUSYAWARAH DAN MASA BAKTI" serta perubahan Pasal 9 mengenai musyawarah MAA Kabupaten yang diadakan 5 tahun sekali dan pembentukan panitia musyawarah.
  6. Penyisipan Pasal 9A yang mengatur pembatasan pemilihan kembali hanya untuk 1 kali masa bakti kepengurusan berikutnya bagi Ketua.
  7. Perubahan Pasal 10 mengenai pelaksanaan Musyawarah MAA Kabupaten untuk memilih dan menetapkan Pengurus MAA Kabupaten.
  8. Perubahan Pasal 13 mengenai mekanisme pergantian dan/atau pemberhentian Pengurus MAA Kabupaten.

(-)

(-)