For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Pencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.34.03.747 Tahun 2001 tentang Persyaratan Tambahan Izin Usaha Industri Farmasi

Also known as: Peraturan BPOM 32/2018 · Peraturan BPOM No. 32 Tahun 2018 · Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 2018Publication Date:21 September 2018
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.34.03.747 Tahun 2001 tentang Persyaratan Tambahan Izin Usaha Industri Farmasi
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date19 Oktober 2018
Publication Date21 September 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.34.03.747 Tahun 2001 tentang Persyaratan Tambahan Izin Usaha Industri Farmasi Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mencabut Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.00.05.34.03.747 Tahun 2001. Pencabutan ini dilakukan karena keputusan tersebut dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan regulasi terkait izin usaha industri farmasi dengan kondisi dan kebutuhan terkini. Dengan dicabutnya keputusan ini, diharapkan regulasi yang ada dapat lebih relevan dan efektif dalam mengatur industri farmasi di Indonesia.

(-)

(-)