For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Also known as: Permen Ristekdikti 20/2015 · Permen Ristekdikti No. 20 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 20 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:13 Juli 2015Publication Date:6 Juli 2015
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeTata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date13 Juli 2015
Publication Date06 Juli 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Seluruh ketentuan mengenai tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Perguruan Tinggi Negeri, Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah kebutuhan untuk menyesuaikan tata naskah dinas dengan pembentukan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengesahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antar unit organisasi di lingkungan kementerian, termasuk unit utama, pusat, lembaga, dan perguruan tinggi negeri. Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam bentuk kewajiban untuk mengikuti tata cara pembuatan dan format naskah dinas yang telah ditetapkan.

1. Tata naskah dinas yang telah ada di lingkungan Kementerian disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini secara bertahap paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)