For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Also known as: Perda Kabupaten Mojokerto 1/2019 · Perda Kabupaten Mojokerto No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:21 Januari 2019Publication Date:2 Januari 2019
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
LocationPemerintah Kabupaten Mojokerto
Effective Date21 Januari 2019
Publication Date02 Januari 2019
Place of EnactmentMojokerto

Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pelayanan Ketenagakerjaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk pengelolaan informasi ketenagakerjaan oleh Dinas Tenaga Kerja, kewajiban pengusaha untuk melaporkan informasi perusahaan dan lowongan pekerjaan, serta pembangunan sistem informasi ketenagakerjaan yang terintegrasi. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan tenaga kerja (PTK), yang terdiri dari PTK Makro dan Mikro, dengan berpedoman pada informasi ketenagakerjaan. Pelatihan kerja diselenggarakan oleh LPK Swasta, Pemerintah, atau Perusahaan, dengan persyaratan tertentu. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi. Pemerintah Daerah memiliki wewenang dalam pelayanan antar kerja, penerbitan izin LPTK, dan pengelolaan IPK. Penggunaan tenaga kerja asing (TKA) diatur dengan mewajibkan pemberi kerja TKA memiliki IMTA dan mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia. Hubungan kerja didasarkan pada perjanjian kerja, baik tertulis maupun lisan, untuk waktu tertentu atau tidak tertentu. Hubungan industrial dilaksanakan melalui serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, lembaga kerja sama bipartit dan tripartit, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Peraturan ini juga mengatur perlindungan tenaga kerja, termasuk penyandang disabilitas, pekerja rumahan, pekerja sektor informal, anak, dan perempuan, serta ketentuan mengenai waktu kerja, keselamatan dan kesehatan kerja. Pengupahan diatur dengan ketentuan upah minimum dan struktur skala upah. Jaminan sosial tenaga kerja meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kematian. Dewan Pengupahan Kabupaten bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati terkait pengupahan. Pekerja Migran Indonesia juga diatur dalam peraturan ini, meliputi persyaratan, pelindungan, dan tugas serta tanggung jawab pemerintah daerah dan desa. Pembinaan, pengendalian, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan ketenagakerjaan juga diatur dalam peraturan ini.

Izin Ketenagakerjaan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa izin yang bersangkutan.

Dinas dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara alat produksi, atau pencabutan izin.