on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 10 Tahun 2017 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas
Also known as: Perda Kabupaten Kampar 10/2017 · Perda Kabupaten Kampar No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan setiap kegiatan pembangunan pusat kegiatan dan usaha tertentu yang dapat menimbulkan dampak terganggunya kelancaran lalu lintas. Sasaran dari Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan aparatur pemerintah daerah dalam merencanakan, mengendalikan, dan mengawasi pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur agar dapat diantisipasi dan diminimalisir dampak lalu lintas yang akan ditimbulkan.
Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan/atau kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas (Andalalin). Pusat kegiatan meliputi bangunan untuk kegiatan perdagangan, perkantoran, industri, fasilitas pendidikan, fasilitas pelayanan umum, dan kegiatan lain yang dapat menimbulkan bangkitan/tarikan lalu lintas. Permukiman meliputi perumahan, rumah susun/apartemen, dan permukiman lain yang menimbulkan bangkitan/tarikan lalu lintas. Infrastruktur meliputi akses ke/dari jalan tol, pelabuhan, bandar udara, terminal, stasiun kereta api, pool kendaraan, fasilitas parkir umum, dan infrastruktur lainnya. Hasil Andalalin menjadi persyaratan untuk memperoleh izin lokasi, izin mendirikan bangunan, dan izin pembangunan gedung dengan fungsi khusus.
Pengembang/pembangun melakukan Andalalin dengan menunjuk lembaga konsultan bersertifikat. Hasil Andalalin disusun dalam dokumen yang memuat analisis bangkitan/tarikan lalu lintas, simulasi kinerja lalu lintas, rekomendasi penanganan dampak, tanggung jawab pemerintah dan pengembang, rencana pemantauan/evaluasi, dan gambaran umum lokasi. Hasil Andalalin harus disetujui oleh Bupati, yang dapat membentuk tim evaluasi. Pengawasan dilakukan melalui pelaporan, pemantauan, dan evaluasi oleh Kepala Dinas. Pengendalian dilakukan melalui pemberian sanksi oleh Kepala Dinas.