For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 12 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Sikka 12/2015 · Perda Kabupaten Sikka No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sikka Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2015Publication Date:30 Desember 2015
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Permusyawaratan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Sikka
Effective Date30 Desember 2015
Publication Date30 Desember 2015
Place of EnactmentMaumere

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 16 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2006 Nomor 16 seri D Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Nomor 14). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2008 Nomor 8 Seri D Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Nomor 44).

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk pengaturan lebih lanjut dalam pemenuhan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang demokratis sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan tujuan mewujudkan pemerintahan desa yang demokratis, tertib penyelenggaraan pembentukan BPD, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan demokrasi di desa. BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. BPD berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan membentuk tata tertib BPD. Anggota BPD memiliki hak mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa, menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, serta mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari APBDesa. Anggota BPD juga berhak mengajukan usul rancangan Peraturan Desa (kecuali rancangan Peraturan Desa tentang RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, dan Pertanggungjawaban APB Desa), mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan/atau pendapat, memilih dan dipilih, serta mendapat tunjangan dari APBDesa. Anggota BPD memiliki kewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender, menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat desa, mendahulukan kepentingan umum, bersumpah/berjanji, menyelenggarakan pemilihan kepala desa, menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat, serta menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan desa. BPD juga berkewajiban menyampaikan informasi hasil kinerjanya kepada masyarakat paling sedikit satu kali dalam satu tahun dan membentuk Peraturan Tata tertib BPD paling lama 1 (satu) bulan setelah pengucapan sumpah/janji. Anggota BPD dilarang merugikan kepentingan umum, melakukan KKN, menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah/janji jabatan, merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa, merangkap sebagai anggota legislatif, sebagai pelaksana proyek Desa, menjadi pengurus partai politik, dan/atau menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

1. Anggota BPD yang ada sebelum peraturan daerah ini berlaku tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan berakhir masa jabatannya. 2. Proses pemilihan anggota BPD yang telah dilaksanakan dan bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dinyatakan batal demi hukum dan diproses ulang pengisiannya.

(-)