on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Rekening Milik Kementerian Negara /Lembaga/Satuan Kerja
Also known as: PMK 252/PMK.05/2014 · PMK No. 252/PMK.05/2014
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja agar lebih efektif, efisien, akuntabel, dan terintegrasi. Menteri Keuangan, sebagai Bendahara Umum Negara, memiliki kewenangan untuk mengelola dan mengendalikan rekening-rekening tersebut. Pengelolaan ini mencakup pembukaan, pengoperasian, dan penutupan rekening, yang harus dilakukan dengan persetujuan tertulis dari Kuasa BUN Pusat atau Daerah. Peraturan ini juga menetapkan jenis-jenis rekening yang dapat dibuka, termasuk rekening penerimaan, pengeluaran, dan rekening lainnya seperti rekening BLU dan rekening milik Perwakilan RI. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban pelaporan saldo rekening secara berkala dan mekanisme pengendalian serta penutupan rekening yang tidak aktif.