Keputusan Presiden No. 128 Tahun 1965 ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara Republik Indonesia dan Jepang serta memperluas hubungan ekonomi kedua negara. Untuk mencapai tujuan tersebut, Wakil Perdana Menteri I ditugaskan untuk melakukan perjalanan ke Tokyo, Jepang, dengan didampingi oleh staf dan tenaga ahli. Perjalanan ini dijadwalkan berlangsung selama 15 hari, dimulai pada tanggal 19 Mei 1965. Selama perjalanan, Wakil Perdana Menteri I diberikan dana representasi sebesar US $20,000 dalam bentuk traveller's cheque, yang dibebankan pada anggaran belanja Sekretariat Negara Biro I. Selain itu, mereka juga akan menerima uang harian sesuai dengan golongan masing-masing, dengan pengurangan jika tidak menginap di hotel atau jika biaya penginapan dan makan ditanggung oleh perwakilan Indonesia atau instansi lain. Setelah menyelesaikan tugas, mereka diwajibkan untuk kembali ke Indonesia dan memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan serta laporan tertulis kepada Presiden dalam waktu satu bulan.